Your Adsense Link 728 X 15

PERTENTANGAN JARH DAN TA’DIL

Posted by Anton Sanjaya Jumat, 06 Juli 2012 0 komentar

Diantara para ulama terkadang terjadi pertentangan pendapat terhadap seorag perawi,. Ulama yang satu menta’dilkannya sedangkan yang lainnya mentajrihnya. Pada suatu kondisi hal tersebut tidak bisa dikompromikan, maka pendapat yang ada sebagai berikut :
a) Jarh di dahulukan dari ta’dil meskipun ulama yang menta’dilnya lebih banyak dari ulama yang mentajrih. Menurut al-Syaukani pendapat ini adalah pendapat jumhur, alasanya orang yang mentajrih mempunyai kelebihan mengetahui (cermat) melihat kekurangan perawi yang hal ini umumnya tidak dilihat secara jeli oleh orang yang menta’dil.
b) Ta’dil didahulukan dari jarh apabila orang yang menta’dil lebih banyak dariulama yang mentajrih, karena banyaknya yang menta’dil memperkuat keadaan mereka. Pendapat ini kemudian ditolak dengan alasan bahwa meskipun ulama yang menta’dil itu banyak, namun mereka tidak mungkin akan mau menta’dil sesuatu yang telah ditajrih oleh ulama lain.
c) Apabila jarh dan ta’dil saling bertentangan maka tidak dapat ditajrihkan salah satunya, kecuali ada salah satu yang menguatkannya, dengan demikian terpaksa kita tawaquf dari mengamalkan salah satunya sampai diketemukan hal yang menguatkan salah satunya.
d) Ta’dil harus di dahulukan dari jarh, karena pentarjih dalam mentajrih perawi menggunakan ukuran yang bukan substansi jarh, sedangkan menta’dil, kecuali setelah meneliti secara cermat persyaratan diterimanya ke’adalahannya seorang perawi.


Menurut Ujaj al-Khatib pendapat pertamalah yang dipegangi oleh ulama hadits, baik mutaqaddimin maupun mutaakhirin. Demikianlah sekilas pembahasan tentang jarh dan ta’dil yang merupakan ilmu tentang hal ikhwal para perawi dari segi diterima atau ditolaknya periwayatan mereka. ( disarikan dan digubah dari artikel Endad Musaddad).

0 komentar:

Posting Komentar

Materi Banyak Di Baca