Your Adsense Link 728 X 15

PENGERTIAN AL-JARH WA AT-TA’DIIL

Posted by Anton Sanjaya Jumat, 06 Juli 2012 0 komentar
Pengertian Aj-Jarh 
1) Secara bahasa lafadz al-Jarh adalah masdar dari kata kerja jaroha yajrohujarhan , yang berarti melukai sebagian badan yang memungkinkan darah dapat mengalir. Disamping itu juga mempunyai arti menolak seperti dalam kalimat “ jaroha al-hakim asy-syaahid“ yang berarti “hakim itu menolak saksi”.
2) Adapun Menurut Istilah, al-Jarh ialah: “Menampakan suatu sifat rawi yang dapat merusak sifat ‘adalahnya atau merusak kekuatan hafalan dan ketelitiannya serta apa-apa yang dapat menggugurkan riwayatnya atau menyebabkan riwayatnya tertolak”.


Pengertian at-Ta’diil
1) ‘Adl secara bahasa berarti : apa yang tegak dalam hati yang menunjukkan lurus dan keistiqomahan. Seorang yang disebut ‘adl artinya bisa diterima kesaksiannya.
2) Adapun pengertian ‘adl secara istilah adalah : yang tidak nampak sifat-sifat merusak agama dan kewibawaannya, karenanya diterima kesaksian dan pengabaran darinya.
3) Sementara Ta’diil adalah : mensifati perawi dengan sifat-baik baik (tazkiyah) sehingga nampak ‘adalahnya (keadilan) dan diterima riwayat darinya.


Dengan demikian, ilmu jarh wa ta’diil adalah : ilmu yang membahas di dalamnya
seputar Jarh (rekomendasi) dan Ta’dil para perawi dengan menggunakan lafadz dan
istilah tertentu, untuk menilai diterima atau ditolak riwayat dari mereka.

0 komentar:

Posting Komentar

Materi Banyak Di Baca