Your Adsense Link 728 X 15

HUKUM BERAMAL DENGAN HADITS DHOIF

Posted by Anton Sanjaya Jumat, 06 Juli 2012 2 komentar

Ulama-ulama hadits telah sepakat bahwa kita tidak boleh mengamalkan hadits dhaif dalam bidang aqidah (keyakinan) dan hukum halal harom. Tetapi mereka berbeda pendapat tentang mempergunakannya dalam bidang-bidang tertentu sebagaimana berikut :
1) Fadha ‘ilul A’mal (Keutamaan-Keutamaan Amal) : Yaitu hadits-hadits yang menerangkan tentang keutamaan-keutamaan amal yang sifatnya sunnah ringan, yang sama sekali tidak terkait dengan masalah hukum yang qath’i, juga tidak terkait dengan masalah aqidah dan juga tidak terkait dengan dosa besar.
2) At-Targhiib (Memotivasi) : Yaitu hadits-hadits yang berisi pemberian semangat untuk mengerjakan suatu amal dengan janji Pahala dan Surga.
3) At-Tarhiib (Menakut-nakuti) : Yaitu hadits-hadits yang berisi ancaman Neraka dan hal-hal yang mengerikan bagi orang yang mengerjakan suatu perbuatan.
4) Al-Qoshos : Kisah-kisah Tentang Para Nabi Dan Orang-Orang Sholeh
5) Do’a Dan Dzikir : Yaitu hadits-hadits yang berisi lafazh-lafazh do’a dan dzikir.

Dalam menyikapi permasalahan beramal dengan hadits dhoif , pendapat yang ada terbagi menjadi tiga , masing-masing :


Pendapat Pertama : Menurut Al-Bukhari, Muslim, Abu Bakar Ibnul ‘Araby, Ibnu Hazm dan segenap pengikut Dawud Adz-Dzahiry: kita tidak boleh mengamalkan hadits dhaif dalam bidang apapun juga walaupun untuk menerangkan fadha ‘ilul a’mal, supaya orang tidak mengatas namakan Nabi SAW, perkataan/perbuatan yang tidak disabdakan/diperbuat oleh beliau. Sebagaimana peringatan dari beliau dalam masalah ini : “Barangsiapa menceritakan sesuatu hal daripadaku, padahal ia tahu bahwa hadits itu bukanlah dariku, maka orang itu termasuk golongan pendusta.” (HR. Muslim) dan hadits lain : “Barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaklah ia menyediakan tempat duduknya di neraka.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Pendapat Kedua : Sedangkan menurut imam An-Nawawi dan sebagian ulama hadits dan para fuqaha: kita boleh mempergunakan hadits yang dhaif untuk fadha ‘ilul a’mal, baik untuk yang bersifat targhib maupun yang bersifat tarhib, yaitu sepanjang hadits tersebut belum sampai ke derajat maudhu (palsu). Imam An-Nawawi memperingatkan bahwa diperbolehkannya hal tersebut bukan untuk menetapkan
hukum, melainkan hanya untuk menerangkan keutamaan amal, yang hukumnya telah ditetapkan oleh hadits shahih, setidak-tidaknya hadits hasan.


Menurut Imam Asy-Syarkhawi dalam kitab Al-Qaulul Badi’, bahwa Ibnu Hajar memperbolehkan untuk mengamalkan hadits dhaif dalam bidang targhib dan tarhib dengan tiga syarat berikut:
1. Kedhaifan hadits tersebut tidaklah seberapa, yaitu: hadits itu tidak diriwayatkan oleh orang-orang yang dusta, atau yang tertuduh dusta atau yang sering keliru dalam meriwayatkan hadits.
2. Keutamaan perbuatan yang terkandung dalam hadits dhaif tersebut sudah termasuk dalam dalil yang lain (baik Al-Qur’an maupun hadits shahih) yang bersifat umum, sehingga perbuatan itu tidak termasuk perbuatan yang sama sekali tidak mempunyai asal/dasar.
3. Tatkala kita mengamalkan hadits dhaif tersebut, janganlah kita mengi’tiqadkan bahwa perbuatan itu telah diperbuat oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau pernah disabdakan beliau, yaitu agar kita tidak mengatas namakan sesuatu pekerjaan yang tidak diperbuat atau disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.


Pendapat Ketiga : Diriwayatkan dari sebagian besar fuqoha’ yaitu kebolehan beramal dengan hadits dhoif secara mutlak, jika tidak ditemukan hadits selainnya dalam sebuah tema atau pembahasan. Pendapat ini diriwayatkan dari Abu Hanifah, Syafi’I, Malik dan Ahmad. Meskipun khusus untuk imam Ahmad, pendapat seperti ini bisa dipahami karena menurut beliau pembagian hadits adalah Shohih dan Dhoif saja, sehingga sangat memungkinkan yang dimaksud imam Ahmad di sini adalah hadits dhoif yang bernilai hasan


2 komentar:

Anonim mengatakan...

maaf, menurut Al-Imaam Bukhari tidak boleh mengamalkan hadist dho'if? Apakah secara mutlak?

Rizal Al Maududy mengatakan...

Kl berdasarkan hadits landasan imam bukhory itu secara mutlak..

Posting Komentar

Materi Banyak Di Baca