Your Adsense Link 728 X 15

KETENTUAN JARH WA TA’DIIL

Posted by Anton Sanjaya Jumat, 06 Juli 2012 0 komentar

Berikut beberapa ketentuan dalam jarh dan ta’diil, antara lain :
1) Bersikap jujur dan proporsional, yaitu mengemukakan keadaan perawi secara apa adanya. Muhammad Sirin seperti dikutip Ajaz al-Khatib mengatakan: “ Anda mencelakai saudaramu apabila kamu menyebutkan kejelekannya tanpa menyebut-nyebutnkebaikannya”
2) Cermat dalam melakukan penelitian. Ulama misalnya secara cermat dapat membedakan antara dha'ifnya suatu hadits karena lemahnya agama perawi dan dha’ifnya suatu hadits karena perawinya tidak kuat hafalannya.
3) Tetap menjaga batas-batas kesopanan dalam melakukan Jarh dan Ta’dil. Ulama senantiasa dalam etika ilmiah dan santun yang tinggi dalam mengungkapkan hasil Jarh dan ta’dilnya. Bahkan untuk mengungkapkan kelemahan para perawi seorang ulama cukup mengatakan: “ la yakun tastaqiimu lisan” artinya“ kurang istiqomah dalam berbicara” .
4) Bersifat global dalam menta’dil dan terperinci dalam mentajrih. Lazimnya para ulama tidak menyebutkan sebab-sebab dalam menta’dil, misalnya tidak pernah disebutkan bahwa si fulan tsiqah atau ‘adil karena shalat, puasa, dan tidak menyakiti orang. Cukup mereka mengatakan “ si fulan tsiqah atau ‘adil”. Alasannya tidak disebutkan karena terlalu banyak. Lain halnya dengan al-Jarh, umumnya sebab-sebab al-Jarhnya disebutkan misalnya si “ fulan itu tidak bisa diterima haditsnya karena dia sering teledor, ceroboh, lebih banyak ragu, atau tidak dhabit atau pendusta atau fasik dan lain sebagainya.


Cara Mengetahui Sifat ‘Adalah seorang Perawi
Untuk mengetahui ‘adalahnya seorang perawi menurut Ujaj al-Khatib ada dua jalan:
Pertama : Melalui popularitas keadilan perawi dikalangan para ulama. Jadi bila seorang perawi sudah dikenal sebagai orang yang ‘adil seperti Malik bin Annas, Sufyan Tsauri, maka tidak perlu lagi diadakan penelitian lebih jauh lagi.
Kedua : Melalui tazkiyah, yaitu adanya seorang yang adil menyatakan keadilan seorang perawi yang semula belum dikenal keadilannya.


Adapun untuk mengetahui kecacatan juga dapat ditempuh seperti pada cara
mengetahui keadilan seorang perawi yang disebutkan di atas.

0 komentar:

Posting Komentar

Materi Banyak Di Baca