Your Adsense Link 728 X 15

SKEMA HADIST

Posted by Anton Sanjaya Senin, 15 April 2013 4 komentar




RAMBU-RAMBU MEMAHAMI SUNNAH

Posted by Anton Sanjaya Jumat, 06 Juli 2012 0 komentar

ETIKA SALAFUS SHALIH DALAM MENGKRITIK HADITS
Kisah Umar ra dan Abu Musa Al-Asyari Dalam riwayat Muslim dari Abu Said Al-Khudri ra, ia berkata: Aku sedang dudukduduk  alam majlis orang-orang Ansar di Madinah lalu tiba-tiba Abu Musa ra. datang dengan ketakutan. Kami bertanya: Kenapa engkau? Ia menjawab (menceritakan kejadian yang membuatnya takut) : Umar menyuruhku untuk datang kepadanya. Aku pun datang. Di depan pintunya, aku mengucap salam tiga kali tetapi tidak ada jawaban, maka aku kembali. Tetapi, ketika bertemu lagi, ia bertanya: Apa yang menghalangimu datang kepadaku? Aku menjawab: Aku telah datang kepadamu. Aku mengucap salam tiga kali di depan pintumu. Setelah tidak ada jawaban, aku kembali. Sebab, Rasulullah saw. telah bersabda: Apabila salah seorang di antara kalian minta izin tiga kali dan tidak mendapatkan jawaban, maka hendaklah ia kembali. Mendengar hal tersebut Umar bin Khottob mengatakan dengan tegas : “ Demi Allah, engkau harus mempunyai bukti bahwa ada saksi lain yang mendengar dari Rasulullah SAW “.
Ubay bin Ka’b yang memahami ketakutan Abu Musa Al-Asy’ari mengatakan : “Demi Allah, sungguh tidak perlu bersaksi untukmu dalam masalah ini, kecuali yang paling kecil di antara kami”. Karena pada waktu itu Abu Said Al Khudry adalah yang terkecil, maka ia pun memberikan kesaksian kepada Umar.
Dalam Muqaddimmah Ibnu Shalah disebutkan sikap sangat berhati-hatinya Umar
bin Khottob ra. dalam menerima hadits, tapi ia tdk meragukan sahabat yg
merawikannya melainkan berhati-hati terhadap hukum yang disampaikan oleh Nabi
SAW. Sebagai contoh ia mengatakan hal tersebut kepada sahabat Abu Musa Al
Asy’ari ra :

“ Saya tidak menuduh dan meragukanmu, tetapi aku khawatir orang-orang akan mengada-adakan perkataan atas nama rasulullah SAW”. 


Abu Musa dan Aisyah ra.
Contoh yang lain, Abu Hurairah ra pernah menyatakan sebuah hadits : “ Sesungguhnya mayyit itu diazab karena tangisan keluarganya atasnya”. maka Ummul Mu'minin Aisyah ra mengkritik hadits tersebut tidak pada sanadnya, melainkan pada redaksinya. Dimulai dengan mendoakan abu Hurairah ra, ia berkata : Semoga Allah SWT merahmati abu Hurairah, aku tidak pernah mendengarnya dari
Nabi SAW, tetapi aku mendengar Nabi SAW bersabda : “ Sesungguhnya Allah SWT akan menambah azab bagi orang-orang kafir”. Lalu Aisyah ra berdalih bahwa hadits abu Hurairah tersebut bertentangan dg ayat al-Qur'an :” Dan sesungguhnya seseorang itu tidak akan memikul dosa orang lain” (QS Al-An’am 164)
Ternyata hadits abu Hurairah tersebut diperkuat oleh riwayat yang lain dari Umar ra, Ibnu Abbas ra dan Ibnu Umar ra. Maka para muhaddits menyimpulkan bahwa dari segi sanad kedua hadits tersebut (hadits Aisyah maupun Abu Hurairah) shahih, maka ditafsirkan makna sebenarnya dari layu'adzdzabu artinya yata'allama (merasa sedih), artinya mayyit tersebut merasa sedih mengapa keluarganya tdk memahami hakikat kehidupan, sehingga mereka menangisinya.


KERANGKA DALAM MEMAHAMI HADITS
Pertama : Memahami as-Sunnah disesuaikan dengan al-Qur'an (Fahmu sunnah fi Dhau'il Qur'an ) Artinya memahami fungsi as-Sunnah yang merupakan penjelas (bayanu taudhih, tafsir) dan juga menambah apa yang tidak ada dalam al-Qur'an (bayanu tsabit), seperti al-Qur'an mengharamkan bangkai, tetapi hukum tersebut dihapuskan oleh as-Sunnah untuk bangkai ikan dalam hadits yang berbunyi : “ Laut itu suci airnya dan halal bangkainya/ikan”. (HR Daruqutni)
Kedua : Menggabungkan hadits-hadits dalam satu pengertian (Jam'ul ahadits fi maudhu'in wahid)
Jika melihat hadits bertentangan maka digabungkan sehingga didapat satu pengertian yg benar. Seperti hadits isbalul izar (Kain yg melewati kedua mata kaki di neraka) yang bertentangan dengan hadits Abubakar ra yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW membolehkan kain Abubakar melewati mata kakinya, karena ia tidak termasuk mereka yang sombong. Sehingga bisa didapatkan pengertian bahwa
ternyata yang diancam masuk neraka dengan isbalnya adalah jika dilakukan karena  kesombongan, setelah digabung dg hadits khuyala' (orang2 yg masuk neraka karena melabuhkan kain karena sombong).
Atau hadits lain yang menyatakan batalnya orang puasa yang berbekam, sementara hadits lainnya menyatakan tidak batal. Ternyata setelah digabungkan ditemukan bahwa dalam hadits pertama orang tersebut berbekam sambil mengghibbah dan berdusta sehingga batalnya karena hal tersebut dan bukan karena berbekamnya.
Ketiga : Melihat hadits berdasarkan sebabnya (Fahmul hadits fi dhau'i asbab wal mulabisat)
Seperti hadits Rasulullah SAW : “ kalian lebih mengetahui tentang urusan dunia kalian “ (HR Muslim). Hadits tersebut harus ditafsirkan berdasarkan sebabnya, yaitu Nabi SAW melewati sekelompok kaum di Madinah yang sedang mengawinkan pucuk kurma lalu Nabi SAW mengucapkan kata-kata yang ditafsirkan salah oleh orang-orang tersebut sehingga tahun berikutnya mereka tidak lagi mengawinkan pucuk kurma tersebut yang berakibat gagal panen. Sehingga keluarlah sabda Nabi SAW : Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian. Artinya dalam masalah sarana dan teknologi teknis bukan masalah-masalah atau dasar-dasar yang telah ada hukumnya dalam syariat Islam, seperti politik, ekonomi, dsb.
Keempat : Menghukumi hadits-hadits yang bertentangan (Fahmu at-Ta'arudh fil ahadits)
 Jika terdapat dua hadits yang seolah bertentangan secara makna, maka hendaknya dilakukan tiga upaya berikut :
1) Digabungkan (thariqatul jam'i) : Seperti dlm suatu hadits disebutkan Nabi SAW meminta dijadikan orang miskin, sementara banyak hadits-hadits lain Nabi SAW meminta kekayaan. Maka digabungkan bahwa yang dimaksud miskin dalam hadits pertama adalah sikap orang miskin yang tawadhu' (rendah hati dan tidak sombong).
2) Dilihat sejarahnya (ta'arikh), jika tidak bisa digabungkan pengertiannya (tetap bertentangan), maka dilihat mana yang lebih dulu dan mana yang belakangan, sehingga yang belakangan adalah menghapus hukum yang sebelumnya. Seperti hadits nikah Mut'ah (semacam kawin kontrak) yang banyak dipakai kaum Syi'ah, memang benar Nabi SAW pernah membolehkannya dalam sebuah peperangan tapi kemudian dihapus selama-lamanya oleh Nabi SAW setelah nampak bahaya dan dampaknya. Atau hadits yg melarang ziarah kubur, yang kemudian dihapus sendiri oleh Nabi SAW.
3) Dipilih mana yg lbh kuat (tarjih), jika kedua hal di atas tidak bisa juga, maka barulah dicari mana yang lebih shahih dan dibuang yang kurang shahih (artinya bisa juga keduanya shahih tapi yg satu lebih shahih dari yg lain, maka yg dipakai yg lebih shahih tersebut).
Kelima : Melihat pada isi hadits tersebut dan bukan pada sarananya (an Nazhru ilal ushul la lil wasa'il)
Contohnya adalah sebagai berikut :
1) Hadits bahwa Nabi SAW memakai gamis, ternyata banyak hadits yang menyebutkan bahwa Nabi SAW juga memakai kain Yamani, baju Kisrawaniyyah, dll. Ternyata ushul (konten asli) dari hadits tentang pakaian tersebut adalah menutup auratnya dan bukan pada jenis pakaiannya.
2) Hadits bahwa Nabi SAW memerintahkan belajar memanah, yang secara makna pokoknya adalah berlatih menggunakan senjata dan bukan pada panahnya. Demikian pula berkuda, yang pokok mengendarai kendaraannya dan bukan kudanya.
3) Hadits bahwa pengobatan terbaik adalah menggunakan kai (besi dipanaskan), ternyata yang pokok adalah metode shock terapy nya seperti dg akupunktur, refleksi, dsb.
Kelima : Menegaskan apa yg ditunjukkan oleh lafazh hadits (Ta'akkud dilalatu alfazh al hadits). Seperti hadits : La'anallahal mushawwirin (Allah melaknat para pelukis), yang dilalahnya atau makna yang ditunjukkan adalah jika untuk diagungkan, dipuja, atau berupa benar-benar lukisan tiga dimensi (patung), karena ternyata gambar yg telah dipotong dan dijadikan bantal oleh Aisyah ra tidak dilarang oleh Nabi SAW. (Dr.DaudRasyid – Materi Madah 1427 dengan beberapa perubahan)

PERTENTANGAN JARH DAN TA’DIL

Posted by Anton Sanjaya 0 komentar

Diantara para ulama terkadang terjadi pertentangan pendapat terhadap seorag perawi,. Ulama yang satu menta’dilkannya sedangkan yang lainnya mentajrihnya. Pada suatu kondisi hal tersebut tidak bisa dikompromikan, maka pendapat yang ada sebagai berikut :
a) Jarh di dahulukan dari ta’dil meskipun ulama yang menta’dilnya lebih banyak dari ulama yang mentajrih. Menurut al-Syaukani pendapat ini adalah pendapat jumhur, alasanya orang yang mentajrih mempunyai kelebihan mengetahui (cermat) melihat kekurangan perawi yang hal ini umumnya tidak dilihat secara jeli oleh orang yang menta’dil.
b) Ta’dil didahulukan dari jarh apabila orang yang menta’dil lebih banyak dariulama yang mentajrih, karena banyaknya yang menta’dil memperkuat keadaan mereka. Pendapat ini kemudian ditolak dengan alasan bahwa meskipun ulama yang menta’dil itu banyak, namun mereka tidak mungkin akan mau menta’dil sesuatu yang telah ditajrih oleh ulama lain.
c) Apabila jarh dan ta’dil saling bertentangan maka tidak dapat ditajrihkan salah satunya, kecuali ada salah satu yang menguatkannya, dengan demikian terpaksa kita tawaquf dari mengamalkan salah satunya sampai diketemukan hal yang menguatkan salah satunya.
d) Ta’dil harus di dahulukan dari jarh, karena pentarjih dalam mentajrih perawi menggunakan ukuran yang bukan substansi jarh, sedangkan menta’dil, kecuali setelah meneliti secara cermat persyaratan diterimanya ke’adalahannya seorang perawi.


Menurut Ujaj al-Khatib pendapat pertamalah yang dipegangi oleh ulama hadits, baik mutaqaddimin maupun mutaakhirin. Demikianlah sekilas pembahasan tentang jarh dan ta’dil yang merupakan ilmu tentang hal ikhwal para perawi dari segi diterima atau ditolaknya periwayatan mereka. ( disarikan dan digubah dari artikel Endad Musaddad).

TINGKATAN DAN LAFADZ-LAFAZD JARH DAN TA’DIL

Posted by Anton Sanjaya 0 komentar

Para perawi yang disebutkan mempunyai sifat ‘adalah sekalipun, tidak berarti mereka pada tingkatan yang sama. Karena itulah terdapat istilah dan lafadz khusus dikalangan ulama hadits untuk membedakan tingkatan-tingkatan perawi, baik dari sisi ‘adl maupun jarah 


Marothibu At-Ta’diil ( Tingkatan Ta’diil)
Tingkatan-tingkatan lafadz al-ta’diil:
1) Tingkatan Pertama : Menunjukkan rekomendasi secara mubalaghoh (berlebihan), dan menggunakan isim tafdhiil untuk menunjukkan paling utama. Lafadz yang digunakan misalnya : atsbatun naas (orang yang paling kuat haditsnya), autsaqo naas ( paling terpercaya), adhbatu naas ( paling kuat hafalannya)
2) Tingkatan Kedua : Menggunakan lafadz yang menunjukkan penguatan sifatsifat adalah dan tautsiiq. Lafadz yang digunakan misalnya: tsiqoh tsiqoh ( benarbenar tsiqoh ), tsiqoh ma’muun (terpercaya dan terjamin).
3) Tingkatan Ketiga : Menggunakan lafadz yang menunjukan sifat tsiqoh tapi tanpa penguatan. Lafadz yang digunakan : tsiqoh , mutqin, hujjah .
4) Tingkatan Keempat : Menggunakan lafadz yang menunjukan bahwa perawi memang adil dan tsiqoh tapi tanpa penekanan secara khusus.. Lafadz yang digunakan misalnya: la ba’sa biih (tidak ada masalah dengannya), atau shoduq, ma’muun.
5) Tingkatan Kelima : Menggunakan lafadz yang samar atau tidak menunjukan bahwa perawi cukup adil dan tsiqoh. Lafadz yang digunakan misalnya: fulaan syaikh (dia seorang syeikh), ruwiya anhu naas ( orang meriwayatkan darinya)
6) Tingkatan Keenam : Menggunakan lafadz yang mengarah atau mendekati pada tajriih. misalnya dengan kata-kata: sholih hadits , yuktabu haditsuhu ( tercatat haditsnya)


Hukum Tingkatan Ta’diil :
- Untuk tingkatan pertama hingga ketiga, maka haditsnya layak dijadikan hujjah meskipun dengan kekuatan yang berbeda-beda.
- Untuk tingkatan keempat dan kelima, haditsnya tidak bisa dijadikan hujjah, tapi haditsnya bisa dituliskan, dan diuji kembali tingkat ketelitian mereka dengan
membandingkan pada riwayat lain yang tsiqoh.
- Untuk tingkatan keenam, tidak bisa dijadikan hujjah, dan haditsnya bisa dituliskan untuk i’tibaar semata.


Marothibu Al-Jarh ( Tingkatan Jarh)
Tingkatan-tingkatan lafadz al-Jarh:
1) Tingkatan Pertama : Mengemukakan sifat perawi untuk menunjukkan kelemahan, namun dengan lafadz yang paling ringan. Lafadz yang digunakan misalnya : fiihi dhoiif (dia ada lemahnya), fiihi maqool ( dia banyak dibincangkan), layyinul hadits ( lemah haditsnya)
2) Tingkatan Kedua : Menggunakan lafadz yang menunjukan bahwa perawi itu lemah dan tidak bisa dijadikan hujjah. Lafadz yang digunakan misalnya: dhoiif ( dia lemah ), lahu manakiir (banyak yang mengingkarinya), majhuul ( dia tidak dikenal).
3) Tingkatan Ketiga : Menggunakan lafadz yang menunjukan bahwa hadits yang diriwayatkannya sangat lemah dan haditsnya tidak dituliskan. Lafadz yang digunakan : la yuktab haditsuhu (tidak dicatat hadits darinya), la tahillu riwayah ( tidak boleh meriwayatkan) ,
4) Tingkatan Keempat : Menggunakan lafadz yang menunjukan bahwa bahwa perawi dituduh berdusta. Lafadz yang digunakan misalnya: huwa muttaham bil kadzib, (dia tertuduh sbg pendusta)atau muttaham bil wad’iy ( dia dianggap pemalsu hadits), atau matruk (dia ditinggalkan), atau laisa bitsiqoh (tidak terpercaya)
5) Tingkatan Kelima : Menggunakan lafadz yang menunjukan bahwa perawi memang pendusta dan pemalsu.. Lafadz yang digunakan misalnya: huwa kadzzab (dia pendusta), atau huwa waddhoo’ (dia pemalsu hadits), atau juga dajjal (dia seperti dajjal /pendusta)
6) Tingkatan Keenam : Menggunakan lafadz yang menunjukan kecacatan perawi yang sangat parah dan mubalaghoh (berlebihan). misalnya dengan kata-kata: akdzabu nnas ( paling pendusta) , ruknul kadzib (pilarnya pendusta), atau ilahi muntahal kadzib (dia puncaknya kedustaan).


Hukum Tingkatan Jarh :
- untuk hadits pada tingkatan jarh yang pertama dan kedua, tidak bisa dijadikan hujjah namun boleh dituliskan hadistnya, untuk pelengkap dan i’tibaar saja.
- Namun untuk hadits pada tingkatan jarh yang keempat sampai keenam, maka haditsnya tidak bisa dijadikan hujjah, tidak perlu ditulis, dan tidak perlu dianggap ada.


KETENTUAN JARH WA TA’DIIL

Posted by Anton Sanjaya 0 komentar

Berikut beberapa ketentuan dalam jarh dan ta’diil, antara lain :
1) Bersikap jujur dan proporsional, yaitu mengemukakan keadaan perawi secara apa adanya. Muhammad Sirin seperti dikutip Ajaz al-Khatib mengatakan: “ Anda mencelakai saudaramu apabila kamu menyebutkan kejelekannya tanpa menyebut-nyebutnkebaikannya”
2) Cermat dalam melakukan penelitian. Ulama misalnya secara cermat dapat membedakan antara dha'ifnya suatu hadits karena lemahnya agama perawi dan dha’ifnya suatu hadits karena perawinya tidak kuat hafalannya.
3) Tetap menjaga batas-batas kesopanan dalam melakukan Jarh dan Ta’dil. Ulama senantiasa dalam etika ilmiah dan santun yang tinggi dalam mengungkapkan hasil Jarh dan ta’dilnya. Bahkan untuk mengungkapkan kelemahan para perawi seorang ulama cukup mengatakan: “ la yakun tastaqiimu lisan” artinya“ kurang istiqomah dalam berbicara” .
4) Bersifat global dalam menta’dil dan terperinci dalam mentajrih. Lazimnya para ulama tidak menyebutkan sebab-sebab dalam menta’dil, misalnya tidak pernah disebutkan bahwa si fulan tsiqah atau ‘adil karena shalat, puasa, dan tidak menyakiti orang. Cukup mereka mengatakan “ si fulan tsiqah atau ‘adil”. Alasannya tidak disebutkan karena terlalu banyak. Lain halnya dengan al-Jarh, umumnya sebab-sebab al-Jarhnya disebutkan misalnya si “ fulan itu tidak bisa diterima haditsnya karena dia sering teledor, ceroboh, lebih banyak ragu, atau tidak dhabit atau pendusta atau fasik dan lain sebagainya.


Cara Mengetahui Sifat ‘Adalah seorang Perawi
Untuk mengetahui ‘adalahnya seorang perawi menurut Ujaj al-Khatib ada dua jalan:
Pertama : Melalui popularitas keadilan perawi dikalangan para ulama. Jadi bila seorang perawi sudah dikenal sebagai orang yang ‘adil seperti Malik bin Annas, Sufyan Tsauri, maka tidak perlu lagi diadakan penelitian lebih jauh lagi.
Kedua : Melalui tazkiyah, yaitu adanya seorang yang adil menyatakan keadilan seorang perawi yang semula belum dikenal keadilannya.


Adapun untuk mengetahui kecacatan juga dapat ditempuh seperti pada cara
mengetahui keadilan seorang perawi yang disebutkan di atas.

DASAR KEBOLEHAN MELAKUKAN JARH DAN TA’DIL

Posted by Anton Sanjaya 0 komentar

Para Ulama menyatakan legalitas dan kebolehan Jarh wa Ta’dil, serta tidak memandangnya sebagai ghibah yang diharamkan, berdasarkan beberapa dalil diantaranya :


Pertama : Firman Allah dalam surat al-Hujurat ayat 6: Artinya: Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.(QS. Al-Hujurat: 6).
Kedua : Rasulullah SAW bersabda tentang Muawiyah dan Abi Jahm ketika Fatimah binti Qais bertanya kepada beliau perihal keduanya yang sama-sama meminangnya. Rasulullah SAW bersabda :” Adapun Abu Jahm, dia tidak meletakkan tongkatnya dari pundaknya (kiasan untuk menunjukkan sifat suka memukul), sedangkan Muawiyah sangat faqir, tidak punya harta. Nikahlah dengan Usamah bin Zaid (HR Muslim)
Ketiga : Banyak hadits lain yang menyebutkan Rasulullah SAW memuji dan merekomendasikan beberapa sahabatnya yang mulia, bahkan ada yang disebutkan sebagai seorang yang mempunyai nilai kesaksian setara dua kesaksian sahabat, yaitu Abu Khuzaimah al Anshori. 


Selain itu semua, sesungguhnya al-Jarh dan ta’dil ini telah diperaktekan pada masa sahabat, tabi’in, dan generasi selanajutnya. Karena itulah, para ulama membolehkannya dalam rangka menjaga kepentingan syari’at Islamiyah, bukan mencela dan membuka aib orang lain. Semua dalam rangka memelihara sumber syari’ah yang didasari kejujuran dan niat yang ikhlas.

PENGERTIAN AL-JARH WA AT-TA’DIIL

Posted by Anton Sanjaya 0 komentar
Pengertian Aj-Jarh 
1) Secara bahasa lafadz al-Jarh adalah masdar dari kata kerja jaroha yajrohujarhan , yang berarti melukai sebagian badan yang memungkinkan darah dapat mengalir. Disamping itu juga mempunyai arti menolak seperti dalam kalimat “ jaroha al-hakim asy-syaahid“ yang berarti “hakim itu menolak saksi”.
2) Adapun Menurut Istilah, al-Jarh ialah: “Menampakan suatu sifat rawi yang dapat merusak sifat ‘adalahnya atau merusak kekuatan hafalan dan ketelitiannya serta apa-apa yang dapat menggugurkan riwayatnya atau menyebabkan riwayatnya tertolak”.


Pengertian at-Ta’diil
1) ‘Adl secara bahasa berarti : apa yang tegak dalam hati yang menunjukkan lurus dan keistiqomahan. Seorang yang disebut ‘adl artinya bisa diterima kesaksiannya.
2) Adapun pengertian ‘adl secara istilah adalah : yang tidak nampak sifat-sifat merusak agama dan kewibawaannya, karenanya diterima kesaksian dan pengabaran darinya.
3) Sementara Ta’diil adalah : mensifati perawi dengan sifat-baik baik (tazkiyah) sehingga nampak ‘adalahnya (keadilan) dan diterima riwayat darinya.


Dengan demikian, ilmu jarh wa ta’diil adalah : ilmu yang membahas di dalamnya
seputar Jarh (rekomendasi) dan Ta’dil para perawi dengan menggunakan lafadz dan
istilah tertentu, untuk menilai diterima atau ditolak riwayat dari mereka.

Materi Banyak Di Baca