Your Adsense Link 728 X 15

DASAR KEBOLEHAN MELAKUKAN JARH DAN TA’DIL

Posted by Anton Sanjaya Jumat, 06 Juli 2012 0 komentar

Para Ulama menyatakan legalitas dan kebolehan Jarh wa Ta’dil, serta tidak memandangnya sebagai ghibah yang diharamkan, berdasarkan beberapa dalil diantaranya :


Pertama : Firman Allah dalam surat al-Hujurat ayat 6: Artinya: Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.(QS. Al-Hujurat: 6).
Kedua : Rasulullah SAW bersabda tentang Muawiyah dan Abi Jahm ketika Fatimah binti Qais bertanya kepada beliau perihal keduanya yang sama-sama meminangnya. Rasulullah SAW bersabda :” Adapun Abu Jahm, dia tidak meletakkan tongkatnya dari pundaknya (kiasan untuk menunjukkan sifat suka memukul), sedangkan Muawiyah sangat faqir, tidak punya harta. Nikahlah dengan Usamah bin Zaid (HR Muslim)
Ketiga : Banyak hadits lain yang menyebutkan Rasulullah SAW memuji dan merekomendasikan beberapa sahabatnya yang mulia, bahkan ada yang disebutkan sebagai seorang yang mempunyai nilai kesaksian setara dua kesaksian sahabat, yaitu Abu Khuzaimah al Anshori. 


Selain itu semua, sesungguhnya al-Jarh dan ta’dil ini telah diperaktekan pada masa sahabat, tabi’in, dan generasi selanajutnya. Karena itulah, para ulama membolehkannya dalam rangka menjaga kepentingan syari’at Islamiyah, bukan mencela dan membuka aib orang lain. Semua dalam rangka memelihara sumber syari’ah yang didasari kejujuran dan niat yang ikhlas.

0 komentar:

Posting Komentar

Materi Banyak Di Baca