Your Adsense Link 728 X 15

HADITS DHOIF KARENA PERMASALAHAN PADA PERAWI

Posted by Anton Sanjaya Jumat, 06 Juli 2012 0 komentar
Al-Hafidz Ibnu Hajar menyusun urutan tingkatan kelemahan sebuah hadits dari sisi ini menjadi tujuh : Maudhu’, Matruk, Munkar, Muallal, Mudroj , Maqlub dan Mudthorib


1) HADITS MAUDHU’
Pengertian & Hukumnya
Hadits yang disebabkan karena perawinya berdusta atas nama Rasulullah SAW maka disebut dengan hadits maudhu’. Secara istilah, hadits maudhu’ adalah khabar palsu dan dusta yang dinisbatkan kepada Nabi SAW. Secara tingkatan hadits dhoif, hadits maudhu’ masuk dalam tingkatan yang paling buruk dari yang lainnya, sehingga sebagian ulama lain memasukkan dalam kategori yang tersendiri, tidak termasuk dalam golongan hadits dhoif. Para ulama bersepakat bahwa tidak boleh meriwayatkan hadits maudhu’ -dengan sepengetahuannya- tanpa menjelaskan tentang status kepalsuannya tersebut.


Bagaimana Mengenali Hadits Maudhu’ ?
Hadits maudhu’ bisa dikenali melalui beberapa hal sebagai berikut :
a) Pengakuan dari pemalsu hadits tersebut, sebagaimana pengakuan Abi Ismah Nuh bin Abi Maryam, yang mengaku bahwa ia telah membuat hadits tentang fadhilah setiap surat dari Al-Quran dengan mengatasnamakan dari Ibnu Abbas.
b) Semacam pengakuan secara tidak langsung. Misalnya seorang meriwayatkan hadits dari syeikhnya, kemudian ditanya tentang tanggal wafatnya syeikh tersebut, ternyata wafatnya sebelum ia lahir, sementara hadits itu tidak dikenal kecuali dari jalurnya sendiri.
c) Bukti pembanding (qorinah) yang ada pada diri perawi, seperti bahwa perawi masuk dalam golongan rofidhoh sementara haditsnya berkaitan tentang keutamaan ahlul bait, misalnya.
d) Keterangan dalam matan atau konteks hadits, yang biasanya berlebihan, menyalahi logika atau penjelasan Al-Quran.


Motivasi membuat Hadits Maudhu’
1) Penodaan dan Pelecehan Agama : Yaitu membuat hadits palsu untuk membuat keraguan dalam ajaran Islam atau hal-hal baru yang menyesatkan. Misalnya Muhammad bin Said as-Syaami yang meriwayatkan dari Humaid dari anas secara marfu’ : “ aku penutup para nabi, tidak ada nabi setelahku kecuali Allah berkehendak lain “.
2) Menuruti Hawa Nafsu untuk Memenangkan Golongannya : sebagaimana yang dibuat oleh pengikut rafidhoh yang melebih-lebihkan Ali bin Abi tholib untuk menguatkan dan memenangkan madzhabnya.
3) Upaya mendekati Penguasa : sebagian yang lemah iman berupaya memunculkan hadits palsu untuk mendapatkan simpati dan kedekatan dengan para penguasa, baik gubernur maupun khalifah pada waktu tersebut.
4) Mengejar Popularitas dan Ketertarikan Manusia : dengan hadits yang palsu tersebut ia membuat banyak orang terperangah dengan kisah-kisah hebatnya yang belum pernah mereka dengar sebelumnya. Contoh dalam hal ini adalah Abu Said al Madainy yang menjadikan kisah-kisah tersebut diperdengarkan ke pada orang-orang agar mereka memberikan uang sebagai penghargaannya.
5) Motivasi Beramal Sholih : ini bentuk maudhu’ yang tersembunyi karena seringkali manusia tertipu, mengingat isi hadits ini berisi kebaikan, berupa fadhilah dan keutamaan sebuah amal yang sangat memotivasi bagi yang mendengarnya untuk dikerjakan. Contohnya : “barang siapa yang sholat dhuha
maka mendapat pahala 70 nabi. “


2) HADITS MATRUK
Adalah hadits yang didalam sanadnya ada perawi yang disangka suka berdusta. Sebab tuduhan dan sangkaan ini bisa jadi karena salah satu dari hal berikut. Pertama, bahwa memang tidak ada riwayat lain dari hadits tersebut kecuali dari jalannya. Kedua, perawi dikenal dengan pendusta dalam ucapan-ucapannya terdahulu, meskipun belum muncul atau terbukti dalam hadits nabawi. Contoh hadits matruk : Hadits seorang penganut syiah Amru bin Syamir al-Kuufi : dari Jabir dari Abi Thufail dari Ali dan ‘Ammar keduanya mengatakan : adalah Nabi SAW melakukan qunut pada sholat fajr, dan memulai bertakbir pada hari arafat pada sholat shubuh, dan menghentikannya pada sholat ashar hari tasyriq yang terakhir”. Imam An-Nasa’iy dan Daruquthni dan yang lainnya mengatakan tentang Amru bin Syamir : matrukul hadits .


3) HADITS MUNKAR
Hadits munkar mempunyai setidaknya dua pengertian dengan penekanan yang berbeda :
1) Hadits yang di dalam sanadnya ada satu perawi yang dikenal buruk hafalannya, atau sering teledor (lalai) atau terlihat kefasikannya.
2) Menurut Ibnu Hajar : Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi dhoif yang bertentangan dengan riwayat perawi lain yang tsiqoh. Tingkatan hadits ini termasuk kategori dhoif jiddan (lemah sekali) dan mengikuti tingkatan hadits setelah matruk.  Contoh hadits ini ( pengertian pertama ) : Yang diriwayatkan oleh An-Nasai dan Ibnu Majah dari riwayat Abu Zukair Yahya bin Muhammad bin Qois dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya dari Aisyah ra secara marfu’ : “ makanlah balah (jenis kurma kering) dan kurma, sesungguhnya setiap ibnu adam memakannya, setan menjadi marah. “. Imam An-Nasaiy mengatakan : ini hadits munkar, diriwayatkan secara sendirian oleh Abu Zukair, dia adalah seorang syaikh sholeh, tetapi diragukan hafalannya khususnya jika meriwayakan sendirian.


4) HADITS MUA’LLAL
Yaitu hadits yang setelah dilihat dengan lebih teliti terdapat ‘cacat’ atau aib yang menggugurkan kesahihannya, meskipun secara dhohir terlihat selamat dari cacat tersebut. Aib atau cacat tersebut bisa jadi ada pada sanad ataupun matannya, atau bahkan keduanya. Contoh illat yang ada pada sanad : Hadits yang diriwayatkan oleh Ya’la bin Ubaid dari Sufyan At-Tsauri, dari Amru bin Dinar, dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, ia bersabda : “ kedua penjual dalam masa tenggang pemilihan …… “. Permasalahan sanad di atas adalah, kesalahan Ya’la bin Ubaid yang menyebutkan perawi sebelum Sufyan at- Tsauri sebagai Amru bin Dinar, padahal para ulama hadits lain menyebutkan bahwa yang benar adalah : “Abdullah bin Dinar” bukan “Amru bin Dinar”.


5) HADITS MUDROJ
Yaitu hadits yang diubah susunan sanadnya atau disisipkan dalam lafadz matannya apa-apa yang bukan bagian dari hadits tersebut, tanpa batasan pemisah. Misal hadits mudroj: seorang syaikh sedang menyampaikan hadits pada murid-muridnya, lalu ada sebuah kondisi atau kejadian yang membuatnya berhenti dan mengatakan sebuah perkataan lain bukan dari hadits, namun disangka oleh murid muridnya itu adalah bagian dari hadits yang akan disampaikan. Kondisi ini bisa terjadi pada sanadnya atau juga matan hadits, dimana ada perkataan lain yang ikut dimasukkan dalam lafadz hadits tanpa garis pemisah yang jelas dengan hadits aslinya. Contoh hadits Aisyah seputar permulaan wahyu : “ dahulu Nabi SAW betahannuts (menyendiri) di gua hiro – yaitu beribadah – beberapa malam tertentu “. Ungkapan “ yaitu beribadah” adalah perkataan Zuhri bukan Aisyah ra.


6) HADITS MAQLUB
Yaitu hadits yang didalamnya ada penggantian atau pembalikan lafadz hadits baik dalam sanad maupun matannya, penggantian tersebut bisa dengan mengganti yang awal jadi akhir, atau akhir jadi awal dan semacamnya. Contoh hadits maqlub : yang diriwayatkan oleh Hamad bin Amru –al kadzzab- dari al-A’masy dari Abi Sholih, dari Abu Hurairoh secara marfu’ : “ jika engkau bertemu dengan orang musyrikin di jalan maka jangan mulai memberi salam “. Hadits ini maqlub, sanadnya diganti dari a’masy, padahal sudah dikenal yang benar adalah dari Suhail bin Sholih dari ayahnya dari Abu Huroiroh.


7) HADITS MUDHTORIB
Yaitu hadist yang diriwayatkan dengan berbagai riwayat versi beragam yang mempunyai kekuatan yang sama atau berimbang, yang tidak memungkinkan untuk digabungkan ( al-jam’) antara keduanya, dan tidak memungkinkan pula ditarjih (dipilih) salah satu dari keduanya. Bentuk idhtirob dalam hadits ini bisa jadi dalam sanad atau bisa jadi dalam matannya. Seperti, hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Fatimah binti Qois, ia berkata : Rasulullah ditanya tentang zakat, lalu beliau menjawab : “ sesungguhnya dalam harta kita, ada kewajiban selain zakat”. Sementara Ibnu Majah dengan riwayat : “ sesungguhnya tidak kewajiban dalam harta selain zakat”. Selain pembagian dan istilah hadits di atas, terdapat juga hadits dhoif jenis kategori lain dengan sebab yang beragam pula, kami sebutkan secara sederhana sebagai berikut :
Hadits Majhul : hadits yang dalam sanadny ada perwai yang tidak diketahui jarh dan ta’dilnya.
Hadits Mubham : Yaitu hadits yang tidak menyebutkan nama dalam rangkaian sanadnya. Contohnya adalah hadits Hujaj ibn Furadhah dari seseorang (rajul), dari Abi Salamah dari Abi Hurairah.
Hadits Syadz : Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang yang tsiqoh namun bertentangan dengan hadits lain yang riwayatnya lebih kuat dan perawinya lebih tsiqoh
Hadits Mushohhaf : Yaitu hadits yang terdapat perubahan dari sisi penulisannya, baik dalam sanad dan matan. Misal dalam matan : ‘ihtajaro ..’ menjadi “ ihtajama ..”, atau misal dalam sanad : nama perawi jamroh mestinya hamzah.



HADITS DHOIF YANG DISEBABKAN SANADNYA TERPUTUS

Posted by Anton Sanjaya 1 komentar

Hadits Dhaif yang masuk kategori jenis ini di bagi lagi menjadi : Hadits Muallaq, Muaddhol, Mursal dan Munqoti’, dan Mudallas.


1) HADITS MUALLAQ
Pengertian : Yaitu hadits yang pada permulaan sanadnya telah dibuang satu atau lebih rawi secara berurutan. Yang dimaksud permulaan sanad ini adalah syaikh dari perawi hadits yang menuliskan haditsnya tersebut. Termasuk dalam kategori ini yaitu yang membuang semua sanad, lalu mengatakan langsung Rasulullah SAW bersabda : ….. .
Terkadang ada juga yang membuang sanad selain Sahabat.
Contoh hadits mualaq :

Yang dikeluarkan oleh Bukhori dalam muqoddimah sebuah bab, Imam Bukhori menyebutkan : Berkata Abu Musa Al-Asyarie : “ adalah nabi SAW menutupi pahanya ketika datang Utsman “.
Maka hadits di atas masuk kategori muallaq, karena Imam Bukhori membuang semua sanadnya kecuali sahabat, yaitu Abu Musa Al-Asy’arie.


Hukum Hadits Muallaq
Hukum hadits muallaq secara umum termasuk tertolak (mardud) karena kehilangan syarat ittisolu sanad (bersambungnya sanad), dengan membuang satu atau lebih perawinya, tanpa kita mengetahui keadaan perawi yang dibuang. Namun para ulama mempunyai pembahasan secara khusus, jika hadits muallaq tersebut ada dalam kitab shohihain. Perlu diketahui bahwa jumlah hadits muallaq dalam shohih Muslim sangat sedikit, ada yang menyebutkan cuma satu dalam bab Tayammum.
Namun hadits muallaq dalam shohih bukhori banyak, khususnya dalam pembukaan sebuah bab tertentu. Maka kemudian ulama berpendapat tentang hukum hadits muallaq dalam shohihain sebagai berikut :
1) Jika disebutkan dengan ungkapan yang kuat dan jelas , seperti : qoola ( ia mengatakan), atau hakaa ( ia mengisahkan ), atau dzakaro ( ia menyebutkan) , maka dihukumi shohih.
2) Jika disebutkan dengan ungkapan yang mengambang, seperti : qiila (dikatakan.. ) atau dzukira ( disebutkan .. ), atau hukiya ( dikisahkan … ) , maka perlu diteliti lebih lanjut, karena bisa masuk shohih, hasan atau dhoif.
Namun meskipun demikian, Ibnu Hajar telah meneliti hadits-hadits muallaq dalam
shohih Bukhori melalui kitabnya “ taghliiqu ta’liq” yang menghasilkan temuan
bahwa sanad-sanad hadits muallaq imam Bukhori adalah bersambung.

2) HADITS MURSAL
Pengertian dan Contoh
Yaitu hadits yang disandarkan oleh Tabi’in langsung kepada Rasulullah SAW. Misalnya seorang Tabi’in mengatakan : Rasulullah SAW bersabda ……, tanpa menyebutkan perantara (wasithoh) antara dia dan Rasulullah SAW. Bisa jadi perantara tersebut adalah seorang sahabat, atau seorang sahabat dan tabiin yang lain misalnya.
Contoh hadits Mursal : Yang dikeluarkan imam Muslim dalam shohihnya kitab Jual beli, ia menuliskan (setelah menyebutkan perawi setelahnya) dari Ibnu Syihab, dari Saiid bin Musayyab, bahwasanya “ Rasulullah SAW melarang jual beli muzabanah (menukar buah kurma belum matang yang masih di atas pohon dengan kurma yang ada di karung “. Said bin Musayyab adalah pembesar tabi’in, ia tidak menyebutkan perantara antara dia dengan Rasulullah SAW, maka tergolong hadits mursal.


Mursal Shohaby
Yaitu Hadist yang dikabarkan oleh sahabat tentang ucapan, perbuatan Rasulullah SAW, sementara sahabat tersebut tidak mendengar atau melihat langsung, karena masih kecil, atau belum masuk Islam, atau sedang bepergian. Contoh : ibnu Abbas, ibnu Zubair dan yang lainnya.


Hukum Hadits Mursal :
a) Mursal sahabat disepakati penerimaannya oleh jumhur ulama.
b) Mursal Tabi’in diterima oleh Malikiyah, Hanafiyah dan Syafi’iyah khususnya yang berasal dari Kibaru Tabiin seperti Sa’ad bin Musayyab, Hasan Al Bashry, Ibrahim an-Nakh’iy,
c) Imam Ahmad menolak mursal tabi’in, begitu pula Ibnu Sholah dalam muqoddimahnya yang kemudian menjadi standar dalam ulumul hadits secara umum.


3) HADITS MUNQOTHI’
Hadits Munqothi menurut Ulama Muhadditsin adalah : Hadist yang sanadnya terputus pada salah satu atau lebih dari perawinya, dibawah tingkatan sahabat dan tidak secara berturut-turut. Sementara menurut Fuqoha , hadits munqothi’ adalah semua yang tidak bersambung sanadnya.
Contoh hadits ini adalah : Apa yang diriwayatkan Abdurrozaq, dari Syauri, dari Abu Ishaq, dari Zaid , dari Hudzaifah secara marfu’ : “ jika engkau mengangkat Abu Bakar, maka dia kuat lagi terpercaya “.
Riwayat yang sebenarnya adalah Abd Rozak meriwayatkan hadits dari Nukman bin Abi Saybah al-Jundi bukan dari Syauri. Sedangkan Syauri tidak meriwayatkan hadits dari Abi Ishak, akan tetapi ia meriwayatkan hadits dari Syarik dari Abu Ishaw. Dari riwayat yang sesungguhnya kita dapat mengetahui bahwa hadits di atas adalah termasuk hadits yang munqoti’.


4) HADITS MU’DLOL
Yaitu hadits yang hilang dua rawinya atau lebih secara berurutan ditengah sanadnya.
Contoh : Yang diriwayatkan oleh Al-Hakim dengan sanadnya : Malik Mengatakan : Telah sampai kepadaku Abu Hurairah mengatakan: “ bagi budak (berhak) mendapatkan makanan dan pakaian secara makruf ( baik sesuai kebiasaan)”. Hadits ini tergolong hadits mu’dhlol karena antara Malik dan Abu Huroirah terdapat dua tingkatan perawi, seharusnya adalah : dari Malik, dari Muhammad bin Ajlan, dari ayahnya, dari Abu Hurairah.


5) HADITS MUDALLAS
Yaitu hadits yang diriwayatkan dengan menghilangkan rawi diatasnya untuk menyembunyikan aib sanadnya. Tadlis sendiri dibagi menjadi beberapa macam, gambaran umumnya sebagai berikut :
a) Tadlis Isnad : perawi meriwayatkan dari syeikh yang pernah ia temui atau yang ia hidup sejaman dengannya, tetapi sebenarnya ia tidak pernah mendengar hadits tersebut langsung darinya. Karenanya ia menggunakan lafadz yang kabur, seperti : ‘an fulan (dari fulan) .. qoola fulan (berkata fulan), yang tidak menunjukkan arti ia mendengar darinya. Jika perawi tersebut menggunakan kata yang jelas seperti : aku mendengar dari fulan , maka ia adalah pendusta bukan seorang mudallis.
b) Tadlis Taswiyah : Seorang perawi meriwayatkan dari syeikhnya, kemudian menggugurkan salah satu sanad diatasnya yang dhoif yang terdapat diantara dua tsiqoh yang masih mempunyai kemungkinan bertemu, dengan menggunakan kata-kata yang mengambang. Ini dilakukan untuk menjaga
hadits dari aib, sehingga hasilnya sanadnya tsiqoh semua.
c) Tadlis Suyukh : menyamarkan nama syeikhnya yang mungkin masuk kategori dho’if dengan menyebutkan sifatnya, julukannya, atau nasabnya sehingga menjadi tidak dikenal. Misalnya : Abu Bakar Bin Mujahid mengatakan : telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Abi Abdallah, padahal yang ia maksud adalah Abu Bakar bin Abi Daud


HUKUM BERAMAL DENGAN HADITS DHOIF

Posted by Anton Sanjaya 2 komentar

Ulama-ulama hadits telah sepakat bahwa kita tidak boleh mengamalkan hadits dhaif dalam bidang aqidah (keyakinan) dan hukum halal harom. Tetapi mereka berbeda pendapat tentang mempergunakannya dalam bidang-bidang tertentu sebagaimana berikut :
1) Fadha ‘ilul A’mal (Keutamaan-Keutamaan Amal) : Yaitu hadits-hadits yang menerangkan tentang keutamaan-keutamaan amal yang sifatnya sunnah ringan, yang sama sekali tidak terkait dengan masalah hukum yang qath’i, juga tidak terkait dengan masalah aqidah dan juga tidak terkait dengan dosa besar.
2) At-Targhiib (Memotivasi) : Yaitu hadits-hadits yang berisi pemberian semangat untuk mengerjakan suatu amal dengan janji Pahala dan Surga.
3) At-Tarhiib (Menakut-nakuti) : Yaitu hadits-hadits yang berisi ancaman Neraka dan hal-hal yang mengerikan bagi orang yang mengerjakan suatu perbuatan.
4) Al-Qoshos : Kisah-kisah Tentang Para Nabi Dan Orang-Orang Sholeh
5) Do’a Dan Dzikir : Yaitu hadits-hadits yang berisi lafazh-lafazh do’a dan dzikir.

Dalam menyikapi permasalahan beramal dengan hadits dhoif , pendapat yang ada terbagi menjadi tiga , masing-masing :


Pendapat Pertama : Menurut Al-Bukhari, Muslim, Abu Bakar Ibnul ‘Araby, Ibnu Hazm dan segenap pengikut Dawud Adz-Dzahiry: kita tidak boleh mengamalkan hadits dhaif dalam bidang apapun juga walaupun untuk menerangkan fadha ‘ilul a’mal, supaya orang tidak mengatas namakan Nabi SAW, perkataan/perbuatan yang tidak disabdakan/diperbuat oleh beliau. Sebagaimana peringatan dari beliau dalam masalah ini : “Barangsiapa menceritakan sesuatu hal daripadaku, padahal ia tahu bahwa hadits itu bukanlah dariku, maka orang itu termasuk golongan pendusta.” (HR. Muslim) dan hadits lain : “Barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaklah ia menyediakan tempat duduknya di neraka.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Pendapat Kedua : Sedangkan menurut imam An-Nawawi dan sebagian ulama hadits dan para fuqaha: kita boleh mempergunakan hadits yang dhaif untuk fadha ‘ilul a’mal, baik untuk yang bersifat targhib maupun yang bersifat tarhib, yaitu sepanjang hadits tersebut belum sampai ke derajat maudhu (palsu). Imam An-Nawawi memperingatkan bahwa diperbolehkannya hal tersebut bukan untuk menetapkan
hukum, melainkan hanya untuk menerangkan keutamaan amal, yang hukumnya telah ditetapkan oleh hadits shahih, setidak-tidaknya hadits hasan.


Menurut Imam Asy-Syarkhawi dalam kitab Al-Qaulul Badi’, bahwa Ibnu Hajar memperbolehkan untuk mengamalkan hadits dhaif dalam bidang targhib dan tarhib dengan tiga syarat berikut:
1. Kedhaifan hadits tersebut tidaklah seberapa, yaitu: hadits itu tidak diriwayatkan oleh orang-orang yang dusta, atau yang tertuduh dusta atau yang sering keliru dalam meriwayatkan hadits.
2. Keutamaan perbuatan yang terkandung dalam hadits dhaif tersebut sudah termasuk dalam dalil yang lain (baik Al-Qur’an maupun hadits shahih) yang bersifat umum, sehingga perbuatan itu tidak termasuk perbuatan yang sama sekali tidak mempunyai asal/dasar.
3. Tatkala kita mengamalkan hadits dhaif tersebut, janganlah kita mengi’tiqadkan bahwa perbuatan itu telah diperbuat oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau pernah disabdakan beliau, yaitu agar kita tidak mengatas namakan sesuatu pekerjaan yang tidak diperbuat atau disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.


Pendapat Ketiga : Diriwayatkan dari sebagian besar fuqoha’ yaitu kebolehan beramal dengan hadits dhoif secara mutlak, jika tidak ditemukan hadits selainnya dalam sebuah tema atau pembahasan. Pendapat ini diriwayatkan dari Abu Hanifah, Syafi’I, Malik dan Ahmad. Meskipun khusus untuk imam Ahmad, pendapat seperti ini bisa dipahami karena menurut beliau pembagian hadits adalah Shohih dan Dhoif saja, sehingga sangat memungkinkan yang dimaksud imam Ahmad di sini adalah hadits dhoif yang bernilai hasan


TINGKATAN SANAD HADITS DHOIF

Posted by Anton Sanjaya 0 komentar
Sebagaimana hadits shohih yang mempunyai tingkat dan kekuatan sanad yang berbeda, sehingga ada yang disebut dengan asohhul asanid (sanad yang terbaik), maka para ulama pun menyebutkan dalam pembahasan hadits dhoif apa yang disebut dengan sanad yang terlemah atau “auha al asanid”. Diantara contoh dari sanad (jalur periwayatan) hadits dhoif antara lain :
a) Dari jalur Abu Bakar As-Shiddiq : “ Shidqoh bin Musa ad-daqiqiy dari Farqod As- Subhy dari Murroh At-Thiib dari Abu Bakar “
b) Dari jalur Ulama Syam : Muhammad bin Qois dari Ubaidillah bin Zahr dari Ali bin Yazid dari Qosim dari Abi Umamah “
c) Dari Jalur Ibnu Abbas : As-Suudy As-Shogir Muhammad bin Marwan dari al- Kalby dari Abi Sholih dari Ibnu Abbas.

PENGERTIAN HADITS DHOIF

Posted by Anton Sanjaya 0 komentar

Secara bahasa dhoif adalah lemah atau lawan kata dari qowiiy (kuat). Lemah disini adalah maknawi bukan lemah dalam arti fisik. Secara istilah, hadits dhoif adalah yang tidak mampu mengumpulkan sifat-sifat atau memenuhi syarat-syarat hadits hasan.
Kelemahan hadits dhoif pun bertingkat-tingkat bergantung pada kelemahan para perawinya, atau keburukan hafalannya, sebagaimana pula hadits shohih yang juga mempunyai tingkatan. Maka kemudian dikenal penamaan yang beragam untuk hadits dhoif , seperti : dhoif jiddan, munkar, wahy, atau yang paling buruk jenisnya adalah maudhu’.



CONTOH HADITS DHOIF
Salah satu contoh hadits dhoif adalah riwayat yang berbunyi :


" Barang siapa sholat enam rekaat setelah maghrib, dan tidak berbicara buruk diantara itu semua, maka seimbang dengan ibadah dua belas tahun " (HR Tirmidzi) .
Hadits diatas diriwayatkan oleh Umar bin Rosyid dari Yahya bin Abi Bakar dari Abu Salamh dari Abu Huroiroh. Tentang nama perawi Umar bin Rosyid di atas, Imam Ahmad, Ad-Daruqutni mengatakan : dia dhoif. Imam Ahmad menambahkan tentangnya : hadistnya tidak bernilai sedikitpun. Tirmidzi mengomentari hadits tersebut : Ini Hadits Gharib kami tidak mengetahuinya kecuali melalui jalan Umar, sementara saya mendengar Bukhori mengatakan tentangnya bahwa Umar : dia munkarul hadits.

SEPUTAR HADIST DHOIF

Posted by Anton Sanjaya 0 komentar

Setelah kita mempelajari tentang pembagian berita/ khobar yang maqbul (diterima)atau layak dijadikan hujjah dan dalil, maka pembahasan kali ini adalah mengenai khobar mardud atau riwayat hadits yang tertolak atau tidak bisa diterima sebagai hujjah. Para ulama membagi khobar mardud ini dengan pembagian yang begitu banyak, bahkan hingga mencapai empat puluh macam, dimana setiap macamnya diberikan istilah khusus yang membedakan dengan yang lainnya, namun ada juga yang tidak diberikan istilah secara khusus, dan diberikan istilah umum yaitu ‘dhoif’ saja.


Sebuah hadits masuk dalam kategori tertolak disebabkan oleh banyak hal, namun
umumnya bisa dikategorikan dalam dua sebab utama, masing-masing :
1) Adanya permasalahan pada sanad ( riwayat ), ada yang terputus atau hilang dan semacamnya
2) Adanya tuduhan pada perawinya, bisa karena sisi hafalannya ( ad-dhobt) atau juga karena sisi kepribadian dan ketakwaan ( ‘adalah)


Setiap sebab diatas kemudian menurunkan ragam macam hadits dhoif yang akan dibahas lebih khusus dalam kesempatan materi berikutnya. Untuk pembahasan awal, kita akan mengkaji seputar hadits dhoif secara umum.

HASAN LIGHOIRIHI

Posted by Anton Sanjaya 1 komentar

Pengertian
Hadits Hasan lighoiri adalah hadist dhoif yang mempunyai banyak jalan periwayatan, dan sebab kedhaifan hadits tersebut bukan karena kefasiqan perawinya atau kedustaannya. Dengan demikian, dari pengertian di atas, kita bisa ambil kesimpulan bahwa hadits dhoif bisa naik tingkatannya menjadi Hasan lighoirihi dengan dua syarat :
1) Diriwayatakan dari satu atau lebih jalan periwayatan lain, yang minimal jalan tersebut setara dengannya atau lebih kuat kualitasnya.
2) Sebab kedhaifan hadits tersebut adalah karena buruknya hafalan perawinya, atau terputus sanadnya, atau adanya status jahalah (tidak terkenal )pada perawinya. Sehingga bukan karena kefasiqan perawi atau dikenal karena kedustaannya.

Tingkatan dan Hukum Hadits Hasan Lighoirihi
Tingkatan hadits ini adalah dibawah hasan li dzatihi, sehingga jika ada pertentangan harus didahulukan hadits hasan. Hadits hasan lighoiri termasuk kategori hadits maqbul yang layak untuk dijadikkan hujjah dalam beramal.

Contoh hadits hasan lighoirihi
Yaitu yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dihasankan oleh beliau, dari jalan Syu’bah dari Ashim bin Ubaidillah, dari Abdullah bin Amir bin Robi’ dari ayahnya, bahwa ada seorang perempuan dari bani Fazaroh yang menikah dengan mahar sepasang sandal. Maka Rasulullah SAW pun bertanya kepadanya : “ Apakah engkau ridho terhadap dirimu dan hartamu dengan sepasang sandal ini ? “ Perempuan tadi menjawab : “ Ya “. Maka kemudian Rasulullah SAW membolehkannya.
Di dalam sanad di atas ada nama Ashim bin Ubaidillah yang dikenal sebagai perawi dhaif karena hafalannya yang buruk, namun Tirmidzi menghasankan karena periwayatannya yang tidak hanya pada satu jalan saja.


(Kitab Taysîr Musthalah al-Hadîts karya Dr. Mahmûd ath-Thahhân,)

Materi Banyak Di Baca