Your Adsense Link 728 X 15

HUKUM HADITS SHOHIH

Posted by Anton Sanjaya Jumat, 06 Juli 2012 0 komentar
Wajib mengamalkan hadits shohih menurut kesepakatan (ijma’) ulama Hadits dan para ulama Ushul Fiqih serta Fuqaha yang memiliki kapabilitas untuk itu. Dengan demikian, ia dapat dijadikan hujjah syari’at yang tidak boleh diberikan kesempatan bagi seorang Muslim untuk tidak mengamalkannya.

HADIST SHOHIH DAN PEMBAHASANNYA

Posted by Anton Sanjaya 0 komentar
Berita (khabar) yang dapat diterima bila ditinjau dari sisi perbedaan tingkatannya terbagi kepada dua klasifikasi pokok, yaitu Shahîh dan Hasan. Masing-masing dari keduanya terbagi kepada dua klasifikasi lagi, yaitu Li Dzâtihi dan Li Ghairihi. Dengan demikian, klasifikasi berita yang diterima ini menjadi 4 bagian, yaitu:
1) Shahîh Li Dzâtihi (Shahih secara independen)
2) Hasan Li Dzâtihi (Hasan secara independen)
3) Shahîh Li Ghairihi (Shahih karena yang lainnya/riwayat pendukung)
4) Hasan Li Ghairihi (Hasan karena yang lainnya/riwayat pendukung)

PENGERTIAN SHOHIH
Secara bahasa (etimologi), kata shohih (sehat) adalah antonim dari kata saqiim (sakit). Bila diungkapkan terhadap badan, maka memiliki makna yang sebenarnya (haqiqi) tetapi bila diungkapkan di dalam hadits dan pengertian-pengertian lainnya, maka maknanya hanya bersifat kiasan (majaz).
Secara istilah (terminologi), maknanya adalah: Hadits yang bersambung sanadnya melalui periwayatan seorang periwayat yang ‘adil, Dlâbith, dari periwayat semisalnya hingga ke akhirnya (akhir jalur sanad), dengan tanpa adanya syudzûdz (kejanggalan) dan juga tanpa ‘illat (penyakit)


Penjelasan Definisi & Syarat Hadits Shohih
1) Ittisolu sanad : Sanad bersambung : Bahwa setiap rangkaian dari para periwayatnya telah mengambil periwayatan itu secara langsung dari periwayat di atasnya (sebelumnya) dari permulaan sanad hingga akhirnya.
2) Adalatu rowy :Periwayat Yang ‘Adil : Bahwa setiap rangkaian dari para periwayatnya memiliki kriteria seorang Muslim, baligh, berakal, tidak fasiq dan juga tidak cacat maruah (harga diri)nya.
3) Ad-Dlobit : Periwayat Yang Dlâbith : Bahwa setiap rangkaian dari para periwayatnya adalah orang-orang yang hafalannya mantap/kuat (bukan pelupa), baik mantap hafalan di kepala ataupun mantap di dalam tulisan (kitab)
4) Tanpa Syudzûdz : Bahwa hadits yang diriwayatkan itu bukan hadits kategori Syâdz (hadits yang diriwayatkan seorang Tsiqah bertentangan dengan riwayat orang yang lebih Tsiqah darinya)
5) Tanpa ‘illat : Bahwa hadits yang diriwayatkan itu bukan hadits kategori Ma’lûl (yang ada ‘illatnya). Makna ‘Illat adalah suatu sebab yang tidak jelas/samar, tersembunyi yang mencoreng keshahihan suatu hadits sekalipun secara lahirnya kelihatan terhindar darinya.

CONTOH HADIST SHOHIH
Untuk lebih mendekatkan kepada pemahaman definisi hadits Shahîh, ada baiknya
kami berikan sebuah contoh untuk itu.
Yaitu, hadits yang dikeluarkan oleh Imam al-Bukhari di dalam kitabnya Shahîh al-
Bukhâriy, dia berkata:



‘Abdullah bin Yusuf menceritakan kepada kami, dia berkata, Malik memberitakan kepada kami, dari Ibn Syihab, dari Muhammad bin Jubair bin Muth’im, dari ayahnya, dia berkata, aku telah mendengar Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam telah membaca surat ath-Thûr pada shalat Maghrib


Hadits ini dinilai Shahîh karena:
a) Sanadnya bersambung, sebab masing-masing dari rangkaian para periwayatnya mendengar dari syaikhnya. Sedangkan penggunaan lafazh ‘an (dari) oleh Malik, Ibn Syihab dan Ibn Jubair termasuk mengindikasikan ketersambungannya karena mereka itu bukan periwayat-periwayat yang digolongkan sebagai Mudallis (periwayat yang suka mengaburkan riwayat).
b) Para periwayatnya dikenal sebagai orang-orang yang ‘Adil dan Dlâbith. Berikut data-data tentang sifat mereka itu sebagaimana yang dinyatakan oleh ulama al- Jarh wa at-Ta’dîl : ‘Abdullah bin Yusuf : Tsiqah Mutqin. Malik bin Anas : Imâm Hâfizh. Ibn Syihab : Faqîh, Hâfizh disepakati keagungan dan ketekunan mereka berdua. Muhammad bin Jubair : Tsiqah. Jubair bin Muth’im : Seorang shahabat
c) Tidak terdapatnya kejanggalan (Syudzûdz) sebab tidak ada riwayat yang lebih kuat darinya.
d) Tidak terdapatnya ‘Illat apapun.

PEMBAGIAN UMUM ILMU HADITS

Posted by Anton Sanjaya Kamis, 05 Juli 2012 0 komentar
Dimulailah kemudian masa perkembangan ilmu hadits dengan berbagai macam bidang pembahasannya, seperti ilmu tarikh ar-ruwwah ( sejarah para perawi) , ilmu jarh wa ta'dil, ilmu gharib al hadits, ilmu mukhtalaf al-hadits, ilmu takhriij, serta tidak lupa ilmu mustholahul hadits. 


Namun secara umum, ilmu hadits dari bidang pembahasaanya bisa dibagi menjadi dua bagian besar :


Pertama : Ilmu hadits riwayah
Adalah ilmu yang membahas proses pemindahan/pencatatan apa-apa yang disandarkan pada Rasulullah SAW, baik yang berupa ucapan, perbuatan, ketetapan atau sifat akhlak dan sifat lahiriah beliau. Sehingga fokus pembahasan adalah haditshadits Rasulullah SAW itu sendiri dan proses perpindahannya. Manfaat ilmu ini adalah : menjaga sunnah dan memastikannya terbebas dari kesalahan dalam proses perpindahannya.


Kedua : Ilmu Hadits Diroyah
Yaitu kumpulan kaidah-kaidah dan permasalahan yang dengannya bisa diketahui kondisi/keadaan para perawi (rowi) dan yang diriwayatkannya (marwa), dari segi apakah bisa diterima atau tidak. Yang dimaksud dengan keadaan perawi adalah : Mengetahui kondisinya secara objektif baik ataupun kurang baik, dan apa-apa yang berhubungan dengan proses bagaimana dia meriwayatkan hadits. Fokus pembahasan ilmu ini pada sanad dan matan hadits, serta kondisi yang melingkupi keduanya. Manfaat utama dari pembahasan ilmu ini adalah mengetahui sebuah hadits bisa diterima atau ditolak. Pada perkembangan selanjutnya, Ilmu Hadits Diroyah juga biasa disebut dengan Ilmu Hadits saja, atau juga dengan sebutan Ilmu Mustholahul Hadits.

TINGKATAN AHLI HADIST

Posted by Anton Sanjaya 0 komentar
Tingkatan Ahli Hadits
1) Al-Muhaddits : adalah orang yang menyibukkan diri dengan ilmu hadits baik secara diroyah maupun riwayah, dan juga mengetahui banyak riwayat dan keadaan perawinya.
2) Al-Hafidz : ada yang menyamakan dengan muhaddits, ada juga yang menganggap derajatnya lebih tinggi dari muhaddits, karena apa yang ia ketahui dalam setiap thobaqoh (tingkatan perawi hadits) lebih banyak daripada yang ia tidak tahu.
3) Al-Hakim : Bagi sebagian ulama, ia adalah yang menguasai ilmu tentang semua hadits, sehingga dikatakan tidak terlewat darinya kecuali sejumlah kecil hadits.

PERBEDAAN HADIST QUDSY, AL-QUR'AN DAN HADIST NABI

Posted by Anton Sanjaya 0 komentar
Pengertian & Bentuk Hadits Qudsy 
Makna Qudsy secara bahasa adalah bersandar pada Al-Quds atau At-Tuhr ( suci ), sandaran ini menunjukkan pada ta’dzhim atau pengagungan, atau bersandar pada Dzat Allah SWT al-Muqoddasah ( yang suci ) . Hadits Qudsy secara istilah : Apa-apa yang disandarkan Nabi SAW pada Allah SWT


Format periwayatan Hadits Qudsy terbagi dalam dua bentuk :
Pertama : Rasulullah SAW bersabda , dari apa yang diriwayatkan dari Rabb-nya Azza wa jalla  Contoh : Dari Abu Dzar ra, dari Nabi SAW yang diriwayatkan dari Allah tabaaroka wa ta’ala, Dia berkata : “ Sesungguhnya Aku mengharamkan kezhaliman atas diri-Ku, dan Aku menjadikannya haram diantara kamu, maka janganlah saling menzhalimi … “ ( HR Muslim )
Kedua : Rasulullah SAW berkata : Allah SWT mengatakan : Contoh : Dari Abu Hurairoh ra, bahwa Rasulullah SAW berkata : Allah SWT mengatakan : “ Aku berada dalam dugaan (dzhan) hamba-Ku pada-Ku, dan Aku bersamanya jika ia menyebut-Ku, jika ia menyebut-Ku dalam dirinya, maka Aku akan Menyebutnya dalam diri-Ku, dan jika ia menyebut-Ku dalam kumpulan (berjamaah), maka Aku akan Menyebutnya dengan kumpulan yang lebih baik dari itu “ ( HR Bukhori )


Perbedaan antara Al-Qur’an dengan Hadits Qudsy :
a) Al-Quran lafadz dan maknanya dari Allah SWT, sedangkan hadits qudsy maknanya dari Allah SWT, sedangkan lafadnya dari Nabi SAW
b) Al-Quran, tilawah atau membacanya adalah bentuk ibadah akan tetapi Hadits Qudsy tidak.
c) Al-Quran disyaratkan dalam periwayatannya harus tawatur, sedangkan hadits qudsy tidak disyaratkan.
d) Al-Quran bersifat mukjizat, sedangkan hadits Qusdy sebagaimana hadits yang lainnya


Perbedaan antara Hadits Qudsy dengan Hadits Nabawy :
Jelas bahwa hadits nabawi disandarkan pada Nabi SAW dan dikisahkan dari beliau, sedangkan hadits Qudsy nisbahnya kepada Allah SWT, dan Rasulullah SAW yang mengkisahkan dan meriwayatkan dari-Nya. Jumlah hadits Qudsy sedikit .

PENGERTIAN AL-HADITS

Posted by Anton Sanjaya 0 komentar
Menurut bahasa kata hadits memiliki arti :
1) al jadid minal asyya’ (sesuatu yang baru), lawan dari qodim. Hal ini mencakup sesuatu (perkataan), baik banyak ataupun sedikit.
2) Qorib (yang dekat)
3) Khabar (warta), yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain dan ada kemungkinan benar atau salahnya. 
Dari makna inilah diambil perkataan hadits Rasulullah saw.


Adapun hadits menurut istilah ahli hadits hampir sama (murodif) dengan sunah, yang mana keduanya memiliki arti segala sesuatu yang berasal dari Rasul, baik setelah diangkat ataupun sebelumnya. Akan tetapi kalau kita memandang lafadz hadits secara umum adalah segala sesuatu yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad saw. setelah diangkat menjadi nabi, yang berupa ucapan, perbuatan, dan taqrir beliau. Oleh sebab itu, sunah lebih umum daripada hadits.


Menurut ahli ushul hadits adalah segala pekataan Rosul, perbuatan dan taqrir beliau, yang bisa bisa dijadikan dalil bagi hukum syar’i. Oleh karena itu, menurut ahli ushul sesuatu yang tidak ada sangkut pautnya dengan hukum tidak tergolong hadits, seperti urusan pakaian.


Contoh Jenis dan ragam Hadits :
1. Hadits yang berupa perkataan ( qaul ), Contoh : Rasulullah SAW bersabda : “ sesungguhnya amal-amal itu bergantung pada niatnya” (HR Bukhori Muslim)
2. Hadits yang berupa perbuatan ( fi’il) : biasanya berupa penggambaran sahabat tentang perbuatan Rasulullah, seperti : wudhu Rasulullah, shalat beliau, cara haji, dll.
3. Ketetapan ( taqrir ), yaitu diam atau persetujuan Rasulullah SAW saat melihat atau mendengar sesuatu dikerjakan oleh para sahabat. diantaranya hadits yang diriwayatkan dari Abu Said AlKhudry, ia berkata : Dua orang keluar bepergian, kemudian datang waktu sholat dan tidak ada air pada mereka, maka kemudian mereka bertayammum dengan tanah dan sholat. Kemudian (setelah berjalan lagi) mereka menemukan air dan masih dalam waktu sholat. Maka seorang dari mereka mengulang wudhu dan sholatnya, sementara yang lainnya tidak. Kemudian mereka mendatangi Rasulullah SAW dan menyebutkan hal tersebut, maka Rasulullah mengatakan pada yang tidak mengulangi sholat dan wudhu : “ engkau mendapatkan sunnah, dan sholatmu sah “, dan mengatakan pada yang mengulangi sholat dan wudhu : “bagimu pahala dua kali “. ( HR Abu Daud & an-Nasa’i)
4. Sifat atau Siroh, berupa penggambaran sifat-sifat Rasulullah SAW, baik secara fisik maupun akhlak. diantaranya hadits : dari Jabir bin Abdullah ia berkata : Rasulullah SAW tidak pernah melihatku sejak aku masuk islam kecuali ia senantiasa tersenyum padaku . ( HR Tirmidzi ).

Materi Banyak Di Baca